Biro Penjaminan Mutu Internal merupakan biro yang bertanggung jawab penuh terhadap kualitas mutu di STT Providensia. Diharapkan dengan adanya biro tersebut, penjaminan mutu eksternal dari BAN-PT dapat menilai kualitas STT Providensia menjadi lebih baik. Setiap pelaksanaan mutu di STT Providensia, Biro Penjaminan Mutu wajib mendapatkan Surat Keputusan dari Ketua STT Providensia sebagai payung hukum pelaksanaan mutu.
BAN-PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi) merupakan lembaga yang bertugas melakukan penjaminan mutu eksternal pada perguruan tinggi di Indonesia melalui proses akreditasi. Penjaminan mutu eksternal ini bertujuan memastikan bahwa institusi dan program studi memenuhi standar pendidikan tinggi yang telah ditetapkan secara nasional.
SIKLUS SPMI STT PROVIDENSIA
PPEPP
Continuous Quality Improvement
1. Penetapan
Menentukan standar mutu akademik & non akademik.2. Pelaksanaan
Menerapkan standar yang telah ditetapkan.3. Evaluasi
Melakukan monitoring dan audit mutu berkala.4. Pengendalian
Melakukan tindakan koreksi dan penyelarasan.5. Peningkatan
Meningkatkan kualitas secara berkelanjutan.Deskripsi Siklus SPMI
Klik pada salah satu tahapan lingkaran di atas untuk melihat rincian penjelasan detail mengenai pelaksanaan alur mekanistis PPEPP di lingkungan STT Providensia.

